CRIMINALIZATION OF MEDICAL PERSONNEL FROM THE PERSPECTIVE OF LEGAL RULES APPLICABLE IN INDONESIA
Keywords:
criminalization, medical personnel, legal protection, criminal law, health lawAbstract
The criminalization of medical personnel is a legal issue that continues to emerge as public legal awareness and medical disputes increase. In practice, not all medical consequences that harm patients can be classified as criminal acts. This article aims to analyze the phenomenon of the criminalization of medical personnel from the perspective of applicable legal regulations in Indonesia, by examining the criminal and health legal frameworks, the boundaries between medical risks and criminal acts, and legal protection efforts for medical personnel. The method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results show that Indonesian law essentially provides protection mechanisms for medical personnel. However, in
practice, there is still a tendency to prematurely apply criminal law to medical incidents that should be resolved through
ethical and civil mechanisms. Therefore, clear boundaries regarding criminalization are needed to ensure fair legal
protection for medical personnel.
References
[1] Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran (Jakarta:
Grafikatama Jaya, 1991), pp. 21–23.
[2] Herkutanto, “Aspek Medikolegal Pelayanan Kesehatan,” Jurnal
Hukum Kesehatan 5, no. 2 (2018): pp. 110–112.
[3] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta,
2010), pp. 44–46.
[4] Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum
bagi Dokter (Bandung: Mandar Maju, 2012), pp. 65–67.
[5] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif
(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011), pp. 13–14.
[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105.
[7] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024.11
[8] B. N. Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum
Pidana, Jakarta: Kencana, 2018.
[9] D. H. P. Manurung, “Kriminalisasi Tenaga Medis dalam Perspektif
Ultimum Remedium,” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 18, no. 4, pp.
531–545, 2021.
[10] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2011), pp. 30–32.
[11] Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta:
Kencana, 2014), pp. 78–80.
[12] Herkutanto, “Aspek Medikolegal Pelayanan Kesehatan,” 118.
[13] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 359 dan 360.
[14] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal
304 ayat (3).
[15] Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, Pasal 55.
[16] Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, pp. 40–42.
[17] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, 95–97.
[18] Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum
bagi Dokter, pp. 101–103.
[19] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal
308 ayat (1).
[20] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal
308 ayat (3).
[21] Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, pp. 95–96.
[22] Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, Pasal 66 ayat (1).
[23] Herkutanto, “Aspek Medikolegal Pelayanan Kesehatan,” pp. 120.
[24] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, pp. 101.
[25] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Perkara Nomor
175/PUU-XXIII/2025, Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (proses persidangan).
[26] V. Komalawati, Hukum Kesehatan Indonesia, Bandung: Mandar
Maju, 2017.
[27] M. F. Amri, “Risiko Medis dan Pembuktian Kelalaian dalam
Perkara Pidana Kedokteran,” Jurnal Yudisial, vol. 14, no. 1, pp. 45–
62, 2021.
[28] Pengadilan Negeri Makassar, Putusan Nomor
1441/Pid.Sus/2019/PN Mks, 2019.
[29] A. S. Nugroho, “Inherent Medical Risk sebagai Alasan Peniadaan
Pertanggungjawaban Pidana Dokter,” Jurnal Hukum dan Peradilan,
vol. 10, no. 3, pp. 389–407, 2021.
[30] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[31] Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 365 K/Pid/2012.
[32] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, pp. 72.
[33] H. L. A. Hart, Punishment and Responsibility (Oxford: Oxford
University Press, 2008), pp. 17–19.
[34] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Hukum Pidana, pp. 119.
[35] Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum
bagi Dokter, pp 110.